Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. Kegiatan berlangsung di ruang sidang lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Kaur, pada Senin (7/9/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, beserta jajaran perangkat daerah terkait. Penyampaian rancangan ini menjadi tahap resmi awal pembahasan penyesuaian anggaran daerah guna menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi terkini sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp856,39 miliar, sedangkan total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp887,86 miliar. Postur ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp31,46 miliar, yang seluruhnya akan ditutupi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp32,46 miliar.
Secara rinci, target pendapatan daerah terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp47,91 miliar, pendapatan transfer Rp798,19 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,29 miliar. Sementara itu, alokasi belanja terbagi atas: belanja operasi Rp657,15 miliar, belanja modal Rp53,43 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp176,28 miliar.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, menegaskan bahwa rancangan perubahan anggaran ini disusun dengan berfokus pada empat prioritas utama: penguatan sektor ekonomi unggulan meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, dan perdagangan; peningkatan kualitas sumber daya manusia; percepatan pengentasan kemiskinan; serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Penyesuaian anggaran ini kami arahkan agar lebih tepat sasaran menjawab kebutuhan mendesak masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wakil Bupati. Pemerintah daerah berharap DPRD Kaur dapat mencermati rancangan ini secara mendalam dan konstruktif, sehingga penyesuaian yang dilakukan benar-benar berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.
Penyampaian Nota Keuangan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tahap penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan antar-pemerintah daerah dan DPRD, hingga pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026. Proses ini berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Okawa)











