Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Seiring beralihnya pimpinan Polres Kaur dari AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla kepada AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., pihak kepolisian mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur pada Rabu (9/9/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum pergantian pimpinan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kapolres, pejabat utama, maupun anggota Polri untuk meminta uang, barang, sumbangan, atau bentuk pemberian lainnya.
Polres Kaur menegaskan secara resmi bahwa tidak pernah memerintahkan pihak mana pun untuk meminta sesuatu kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Kapolres AKBP Wiwin Syamsul Arifin maupun mantan Kapolres AKBP Alam Bawono. Hal ini termasuk dengan alasan kegiatan pisah sambut, penyambutan pejabat baru, pelepasan pejabat lama, silaturahmi, maupun kegiatan kedinasan lainnya. Segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan pejabat Polres Kaur untuk tujuan tersebut adalah tidak benar.
Imbauan ini berlaku untuk segala bentuk permintaan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, telepon, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya. Masyarakat dihimbau agar tidak langsung memenuhi permintaan apapun yang berkaitan dengan uang atau pemberian tertentu yang mengatasnamakan pejabat Polres Kaur, sebelum melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi yang telah ditetapkan.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk menjaga institusi Polri tetap profesional, transparan, berintegritas tinggi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami tidak pernah meminta apapun dari masyarakat. Jangan berikan sesuatu atas nama pejabat. Pastikan dan konfirmasi melalui jalur resmi Polres Kaur,” tegas Kapolres Kaur.
Polres Kaur juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan momentum pergantian pimpinan sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi Polri. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila masyarakat menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Kaur atau hubungi nomor layanan resmi kepolisian. Jangan ragu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, karena kehati-hatian adalah langkah paling efektif untuk menghindari kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan pejabat.
Momentum pergantian pimpinan seharusnya menjadi momen peningkatan pelayanan, bukan celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Polres Kaur berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar dalam bentuk apapun.
(Okawa)











