Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan nyata-nyata terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Di tengah musim kemarau yang kering dan rawan, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar masih ditemukan berulang. Pemantauan citra satelit mendeteksi titik panas di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, sehingga Polres Kaur segera mengerahkan personel ke lapangan untuk menindaklanjuti. Langkah cepat ini bukan sekadar pemeriksaan, melainkan peringatan keras bahwa kebiasaan lama yang mengandalkan api kini berubah menjadi bahaya yang mengancam semua orang.
Salah satu peristiwa tercatat di Desa Air Long, Kecamatan Maje, pada Minggu (13/9/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas kebakaran yang diduga bermula dari pembakaran semak belukar, lalu menjalar ke lahan sekitarnya. Meski api sudah padam saat tiba di lokasi, kerusakan nyata tetap terjadi: dari luas sekitar 15 hektare, diperkirakan 2 hektare lahan telah hangus terbakar. Ini menjadi bukti betapa cepatnya api yang dianggap kecil dapat lepas kendali di tanah yang kering dan terbakar mudah.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan dengan tegas: “Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.” Peringatan ini bukan berlebihan — angin yang berubah arah seketika dapat mengubah pembakaran yang direncanakan menjadi kebakaran liar yang mengancam hutan, pemukiman, serta nyawa warga.
Tindakan ini bukan sekadar berbahaya, melainkan juga melanggar hukum. Masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ancaman ini bukan sekadar kata-kata — ia adalah ketegasan negara yang wajib dipatuhi. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain, apalagi ketika kerusakan itu bisa merembet menjadi bencana besar.
Oleh karena itu, Polres Kaur mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta menjaga wilayah bersama. Jika melihat adanya asap, titik api, atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat. Tindakan melapor bukan berarti saling mengadukan, melainkan menyelamatkan lingkungan sebelum bencana menimpa. Pencegahan sejak dini jauh lebih berharga daripada memadamkan api setelah semuanya hangus tak tersisa.
Kerusakan akibat kebakaran tidak mengenal batas tanah garapan. Asap yang mengepul mencemari udara, mengganggu kesehatan, menghalangi pandangan, dan menurunkan kualitas hidup seluruh masyarakat — bahkan hingga ke daerah lain. Keuntungan sesaat yang didapat dari pembakaran lahan tidak sebanding dengan kerugian besar yang harus ditanggung bersama, baik saat ini maupun bagi anak cucu yang akan datang. Alam yang rusak butuh waktu sangat lama untuk pulih kembali.
Sudah saatnya berubah: tinggalkan kebiasaan yang merusak, gunakan cara yang aman dan bertanggung jawab, dan jaga lingkungan tempat kita hidup. Pemerintah hadir mengawasi dan mengingatkan, namun kunci utama keselamatan ada di tangan setiap warga. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kaur tetap hijau, aman, dan sehat — bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk semua orang yang tinggal di sini, serta generasi penerus yang berhak mewarisi bumi yang bersih dan lestari.
(Okawa)











