Api Masih Menyala di Kaur: Kebiasaan Bakar Lahan Ancam Jadi Bencana Karhutla, Kapolres Tegur Tegas Masyarakat

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan nyata-nyata terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Di tengah musim kemarau yang kering dan rawan, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar masih ditemukan berulang. Pemantauan citra satelit mendeteksi titik panas di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, sehingga Polres Kaur segera mengerahkan personel ke lapangan untuk menindaklanjuti. Langkah cepat ini bukan sekadar pemeriksaan, melainkan peringatan keras bahwa kebiasaan lama yang mengandalkan api kini berubah menjadi bahaya yang mengancam semua orang.

Salah satu peristiwa tercatat di Desa Air Long, Kecamatan Maje, pada Minggu (13/9/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas kebakaran yang diduga bermula dari pembakaran semak belukar, lalu menjalar ke lahan sekitarnya. Meski api sudah padam saat tiba di lokasi, kerusakan nyata tetap terjadi: dari luas sekitar 15 hektare, diperkirakan 2 hektare lahan telah hangus terbakar. Ini menjadi bukti betapa cepatnya api yang dianggap kecil dapat lepas kendali di tanah yang kering dan terbakar mudah.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan dengan tegas: “Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.” Peringatan ini bukan berlebihan — angin yang berubah arah seketika dapat mengubah pembakaran yang direncanakan menjadi kebakaran liar yang mengancam hutan, pemukiman, serta nyawa warga.

Baca Juga :  Bupati Kaur Besuk Rumah Duka, Sampaikan Kepedulian Mendalam dan Dukung Proses Hukum

Tindakan ini bukan sekadar berbahaya, melainkan juga melanggar hukum. Masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ancaman ini bukan sekadar kata-kata — ia adalah ketegasan negara yang wajib dipatuhi. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain, apalagi ketika kerusakan itu bisa merembet menjadi bencana besar.

Oleh karena itu, Polres Kaur mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta menjaga wilayah bersama. Jika melihat adanya asap, titik api, atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat. Tindakan melapor bukan berarti saling mengadukan, melainkan menyelamatkan lingkungan sebelum bencana menimpa. Pencegahan sejak dini jauh lebih berharga daripada memadamkan api setelah semuanya hangus tak tersisa.

Baca Juga :  Kedua Pihak Berdamai, Polres Kaur Hentikan Penyidikan Perkara Penganiayaan Lewat Jalur Keadilan Restorative Justice

Kerusakan akibat kebakaran tidak mengenal batas tanah garapan. Asap yang mengepul mencemari udara, mengganggu kesehatan, menghalangi pandangan, dan menurunkan kualitas hidup seluruh masyarakat — bahkan hingga ke daerah lain. Keuntungan sesaat yang didapat dari pembakaran lahan tidak sebanding dengan kerugian besar yang harus ditanggung bersama, baik saat ini maupun bagi anak cucu yang akan datang. Alam yang rusak butuh waktu sangat lama untuk pulih kembali.

Sudah saatnya berubah: tinggalkan kebiasaan yang merusak, gunakan cara yang aman dan bertanggung jawab, dan jaga lingkungan tempat kita hidup. Pemerintah hadir mengawasi dan mengingatkan, namun kunci utama keselamatan ada di tangan setiap warga. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kaur tetap hijau, aman, dan sehat — bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk semua orang yang tinggal di sini, serta generasi penerus yang berhak mewarisi bumi yang bersih dan lestari.

(Okawa)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polri: Di Bawah Arahan Kapolres Kaur, Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi
Masih Ditemukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah
Baru Dilantik, Kapolres Kaur Langsung Hadir di Tengah Warga dan Benahi Akses Pertanian
Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027
Titik Nol di Muara Sahung: Gusril Pausi — Revitalisasi 38 Sekolah Hasil Kerja Sama Pusat-Daerah, Harap Program Berlanjut
Selamat Jalan Alam Bawono, Selamat Datang Wiwin Syamsul Arifin — Tongkat Komando Polres Kaur Berpindah Tangan
Dongkrak Pendapatan Daerah, BPKAD Kaur Melesat ke Tiga Besar Realisasi Pajak Kendaraan Se-Provinsi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:29 WIB

Gerak Cepat Polri: Di Bawah Arahan Kapolres Kaur, Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Minggu, 13 September 2026 - 17:25 WIB

Masih Ditemukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

Api Masih Menyala di Kaur: Kebiasaan Bakar Lahan Ancam Jadi Bencana Karhutla, Kapolres Tegur Tegas Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 15:37 WIB

Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 18:08 WIB

Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027

Berita Terbaru