Kaur, || Pustakarakyat.com – Tingkat pemahaman masyarakat Kabupaten Kaur mengenai manfaat dan bahaya listrik dinilai masih belum memadai. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi risiko yang bisa terjadi, namun upaya perbaikan melalui edukasi justru terganjal oleh keterbatasan anggaran yang dialami PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuhan.
Padahal, penyuluhan di tingkat desa dinilai sangat krusial untuk mencegah masalah kelistrikan. Namun, keterbatasan sumber daya membuat intensitas sosialisasi tidak bisa dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.
Tokoh masyarakat setempat, AS, menuturkan bahwa publik berharap PLN lebih hadir dan aktif memberikan bimbingan. Menurutnya, seharusnya terdapat alokasi dana khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan pencerahan tersebut.
“Sosialisasi itu sangat perlu, bahkan informasinya ada anggaran tersendiri untuk itu. Tapi sampai sekarang, masyarakat merasa kurang mendapatkan pencerahan dari pihak PLN,” ujar AS kepada awak media, Selasa (28/04/2026).
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN ULP Bintuhan, Tiar Haris, membeberkan realitas yang terjadi di lapangan. Ia mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki pos anggaran khusus yang didedikasikan murni untuk kegiatan sosialisasi.
Tiar menjelaskan, dana operasional bulanan yang dikelola sangatlah terbatas, hanya berkisar angka Rp18 juta. Jumlah tersebut harus menampung seluruh kebutuhan kantor, mulai dari biaya konsumsi, alat tulis kantor (ATK), hingga berbagai pengeluaran rutin lainnya.
“Anggaran khusus untuk sosialisasi memang tidak ada. Dana 18 juta per bulan itu sudah mencakup seluruh kegiatan, mulai dari konsumsi, ATK, hingga biaya operasional kantor,” tegas Tiar di ruang kerjanya.
Meski demikian, Tiar tidak menampik pentingnya edukasi bagi pelanggan. Untuk mengakali keterbatasan dana tersebut, pihaknya melakukan strategi khusus dengan cara menyisipkan pesan-pesan edukasi secara improvisasi. Petugas lapangan diminta untuk sekaligus memberikan penyuluhan saat sedang melakukan perbaikan atau penanganan gangguan listrik.
“Kami pernah melakukan sosialisasi ke desa-desa secara langsung, namun itu dilakukan sembari menjalankan tugas perbaikan ketika ada kendala di lapangan,” tambahnya.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar. Secara struktural, unit layanan pelanggan memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hingga literasi penggunaan aplikasi layanan digital.
Secara nasional, kegiatan semacam ini lazimnya didanai melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketimpangan antara kebutuhan masyarakat yang tinggi dengan ketersediaan anggaran di tingkat unit ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan maupun ketidaktahuan warga terhadap prosedur layanan yang sah.
Reporter: (Okawa/**)











