Kedua Pihak Berdamai, Polres Kaur Hentikan Penyidikan Perkara Penganiayaan Lewat Jalur Keadilan Restorative Justice

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), setelah seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dinyatakan terpenuhi. Peristiwa yang diselesaikan ini terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dan diatur dalam Pasal 466 KUHP, dengan korban berinisial KS dan tersangka berinisial MS.

Sebelum penyelesaian ini, tersangka menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung, bahkan secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian didampingi keluarga. Hal ini menjadi dasar penting diterapkannya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, digelar rapat penyelesaian perkara di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur. Kegiatan ini dihadiri unsur Satreskrim, Kasiwas, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa setempat.

Baca Juga :  Warga Kaur, Anak Yatim Piatu Dari Keluarga Tidak Mampu Butuh Bantuan Operasi Tumor Otak Dan Hidrosefalus

Dalam proses tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian secara musyawarah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui jalur keadilan restoratif. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan berarti melepaskan dari tanggung jawab hukum. “Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka juga bersikap kooperatif serta menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujarnya. Penerapan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antar pihak, bukan meniadakan proses hukum.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila demi Persatuan dan Kesejahteraan Bersama

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan: “Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.” Polri menjadikan jalur ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan prinsip Polri Presisi.

Polres Kaur berharap penyelesaian ini membawa rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan senantiasa diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang sah, serta menjauhi tindakan kekerasan yang justru menimbulkan masalah hukum baru.

(Okawa)

Berita Terkait

Di Hari Libur, Kapolres Kaur Cek Langsung Samsat Keliling Gebyar Merah Putih: Pastikan Bebas Pungli dan Layanan Transparan
Kapolres Kaur Tinjau Langsung Gebyar Merah Putih: Jamin Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat
Kajari Kaur Kunjungi Polres Kaur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Jaga Kondusifitas Wilayah
Jembatan Merah Putih Presisi Nusantara Desa Kedataran Selesai Dibangun, Kapolres Kaur: Hadir Mempermudah Ekonomi dan Akses Pendidikan Masyarakat
Sidak DPMD Kaur Temukan Kantor Desa Suka Menanti Tutup Saat Jam Kerja, Kadis PMD: Disiplin Adalah Kewajiban, Pelayanan Tak Boleh Terhambat
Sambut Kajari Baru, Bupati Kaur Tegaskan: Sinergi dan Keterbukaan Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Sehat
Bupati Kaur Sambut Mahasiswa PEPI Penerima Beasiswa Pemkab Kaur yang Juga Melaksanakan Magang: Ciptakan SDM Unggul Pembangun Daerah
Jaga Kamtibmas Kaur: Warga Nasal Serahkan Senjata Rakitan, Kapolres Apresiasi Langkah Cerdas Masyarakat
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Polres Kaur Hentikan Penyidikan Perkara Penganiayaan Lewat Jalur Keadilan Restorative Justice

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Hari Libur, Kapolres Kaur Cek Langsung Samsat Keliling Gebyar Merah Putih: Pastikan Bebas Pungli dan Layanan Transparan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Kapolres Kaur Tinjau Langsung Gebyar Merah Putih: Jamin Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kajari Kaur Kunjungi Polres Kaur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Sidak DPMD Kaur Temukan Kantor Desa Suka Menanti Tutup Saat Jam Kerja, Kadis PMD: Disiplin Adalah Kewajiban, Pelayanan Tak Boleh Terhambat

Berita Terbaru