Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), setelah seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dinyatakan terpenuhi. Peristiwa yang diselesaikan ini terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dan diatur dalam Pasal 466 KUHP, dengan korban berinisial KS dan tersangka berinisial MS.
Sebelum penyelesaian ini, tersangka menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung, bahkan secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian didampingi keluarga. Hal ini menjadi dasar penting diterapkannya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, digelar rapat penyelesaian perkara di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur. Kegiatan ini dihadiri unsur Satreskrim, Kasiwas, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa setempat.
Dalam proses tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian secara musyawarah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui jalur keadilan restoratif. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan berarti melepaskan dari tanggung jawab hukum. “Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka juga bersikap kooperatif serta menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujarnya. Penerapan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antar pihak, bukan meniadakan proses hukum.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan: “Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.” Polri menjadikan jalur ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan prinsip Polri Presisi.
Polres Kaur berharap penyelesaian ini membawa rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan senantiasa diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang sah, serta menjauhi tindakan kekerasan yang justru menimbulkan masalah hukum baru.
(Okawa)











