Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Aur 2, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Desa berstatus Berkembang ini memiliki total pagu Dana Desa sebesar Rp668.501.000, yang penyalurannya terbagi: Tahap I Rp376.660.600 (56,34%), Tahap II Rp291.840.400 (43,66%), sedangkan Tahap III tidak ada penyaluran atau bernilai Rp0. Khususnya kegiatan pembangunan dan peningkatan sumber air bersih yang terealisasi Rp202.630.000, warga menduga kuat terjadi pembengkakan harga atau mark-up yang tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang ada di lapangan.
Berikut rincian lengkap seluruh realisasi penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Aur 2 Tahun 2025: Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih Rp202.630.000; Sarana/Prasarana Energi Alternatif Rp144.000.000; Penyertaan Modal Rp133.701.000; Penyelenggaraan Posyandu Rp55.170.000; Sarana/Aset Tetap Perkantoran Rp44.600.000; Operasional Pemerintah Desa Rp20.050.000; Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp24.000.000; PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Rp12.000.000; Keadaan Mendesak Rp10.800.000; Informasi Publik Desa Rp7.390.000; Pembinaan Lembaga Adat Rp6.000.000; Festival Seni/Adat/Kebudayaan/Keagamaan Rp4.560.000; serta Keamanan dan Ketertiban Satlinmas Rp3.600.000.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanjung Aur 2, Guhan, hanya memberikan jawaban singkat: “Apa hal… Kerja lah sudah semua… Inspektorat lah serah terima. 🙏🙏🙏” Jawaban ini dinilai belum menjawab secara rinci keraguan warga terkait kesesuaian nilai anggaran ratusan juta rupiah dengan volume, kualitas, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat, justru makin memperkuat dugaan adanya hal yang belum terungkap secara transparan.
Menanggapi hal itu, Edison, pemuda sekaligus kontrol sosial masyarakat Kabupaten Kaur, menyampaikan desakan tegas kepada pihak berwenang pada Selasa (25/8/2026). “Mohon kiranya kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk memeriksa ulang secara detail, bekerja sama dengan aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kaur. Jika ditemukan kelalaian tugas, dugaan mark-up, maupun indikasi tindak pidana korupsi, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Edison juga menuntut agar seluruh rincian realisasi Dana Desa Tanjung Aur 2 Tahun 2025 dipaparkan secara lengkap, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Pos anggaran pembangunan sumber air bersih senilai Rp202.630.000 menjadi titik sorotan utama di Desa Tanjung Aur 2 karena dinilai paling besar nilainya, namun manfaat yang dirasakan warga belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Masyarakat berharap pemeriksaan menyeluruh ini dapat membandingkan secara teliti antara nilai anggaran yang dicairkan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kondisi fisik yang sebenarnya ada di lokasi.
Masyarakat berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap kebenaran secara objektif, sehingga keuangan negara tetap terjaga dari kerugian dan hak masyarakat Tanjung Aur 2 atas pelayanan air bersih yang layak dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Transparansi penuh juga menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang merupakan amanat rakyat.
Dalam memberitakan hal ini, awak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Segala dugaan penyimpangan baru dapat dinyatakan terbukti secara sah setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
(**)











