Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kecelakaan kerja fatal menimpa proyek strategis Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur yang bernilai ratusan miliar rupiah, Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Diduga sebuah alat berat runtuh saat dioperasikan dan menewaskan seorang pekerja. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan pers, terutama soal transparansi penanganan pascakejadian, akuntabilitas hukum, serta pemenuhan hak keluarga korban sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Informasi yang berkembang sempat menyebut seluruh biaya penanganan musibah ditanggung Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, pernyataan resmi dari pelaksana proyek membantah kabar tersebut secara tegas.
Dikonfirmasi Jumat (5/6/2026), Taufik selaku perwakilan PT PP (Persero) Tbk membenarkan kejadian itu, namun menegaskan penanganan telah selesai dan kasus ditutup, sehingga tidak perlu dibuka kembali ke publik. Ia juga meluruskan soal pendanaan.
“Seluruh biaya penanganan ditanggung penuh oleh PT PP, tidak menggunakan anggaran Pemkab Kaur seperti yang beredar,” ujarnya.
Sementara itu, informasinya Erwan yang saat kejadian menjabat manajer proyek memberikan keterangan terpisah Minggu (7/6/2026). Lewat pesan WhatsApp, ia menyatakan telah menyelesaikan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban dan melaporkannya ke Polres Kaur. Kini, ia bertugas di proyek Sekolah Rakyat Bengkulu, bukan lagi di Kaur.
Upaya mendapatkan keterangan resmi dari Polres Kaur menemui kendala. Lewat pesan WhatsApp Kasi Humas menyampaikan belum dapat memberikan jawaban pasti karena sedang bertugas di Linau, namun berjanji akan menyampaikan informasi setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Ketika media ini mengirim pesan langsung kepada Kapolres Kaur untuk meminta silaturahmi, hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada tanggapan yang diterima.
Merespons hal tersebut, Ketua IWO Kabupaten Kaur Herpin Pascher secara terbuka meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Bengkulu mengusut kasus ini secara mendalam. Ia menuntut kejelasan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur operasional, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kami percaya Polri Presisi dapat mengungkap fakta sebenarnya ke publik, termasuk besaran ganti rugi yang diterima keluarga korban dan status hukum kasus. Ke depan, kami akan membuat surat resmi untuk mengajukan audiensi ke Polda Bengkulu dengan tembusan ke Mabes Polri demi kejelasan menyeluruh,” tegasnya Selasa (9/6/2026).
(Okawa)











