Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumumkan pelaksanaan lelang terbuka untuk umum atas hewan ternak hasil penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan guna menjangkau seluas-luasnya masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang, Kamis (25/6/2026).
Objek yang dilelang berupa kambing betina dengan harga awal ditetapkan sebesar Rp500.000 per ekor. Secara rinci tersedia sebanyak 16 ekor, berusia sekitar 1,6 tahun, berjenis kelamin betina, serta memiliki variasi warna bulu cokelat, putih, dan hitam. Kondisi dan jumlah hewan dapat dilihat langsung di lokasi penampungan.
Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur. Masyarakat dipersilakan hadir sesuai jadwal untuk mengikuti proses secara langsung dan terbuka.
Bagi peserta yang ingin mendaftar, disyaratkan merupakan Warga Negara Indonesia, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bermaterai Rp10.000, serta menyetor uang jaminan sebesar 30 persen dari nilai penawaran yang diajukan. Besaran jaminan yang ditetapkan untuk setiap ekor kambing adalah Rp150.000.
Terkait ketentuan jaminan, bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya. Sedangkan bagi pemenang, nilai jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan harga lelang yang telah disepakati.
Mekanisme lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran harga naik. Setiap kali penawaran dinaikkan, minimal sebesar Rp50.000 per ekor. Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang, dan pelunasan harga harus diselesaikan segera setelah pengumuman penetapan pemenang.
Keputusan panitia lelang bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Lelang Hewan Ternak, Bambang Kusnaidi, S.E., tertanggal 25 Juni 2026, dan diharapkan dapat diketahui oleh seluruh warga Kabupaten Kaur.
(Okawa)











